Peraturan Rektor

Detail Dokumen

Jenis : Peraturan Rektor
Judul : Peraturan Rektor No 4 Tahun 2018 Tentang Tata Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pertimbangan Universitas Bangka Belitung
Tahun : 2018
Tanggal Penetapan : 31 Mei 2018
Tanggal Pengundangan : 31 Mei 2018
Tanggal Berlaku : 31 Mei 2018
T.E.U Badan : Indonesia.UBB
Tempat Terbit : Bangka
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, dan Umum
Urusan Pemerintahan : Pendidikan Tinggi
Pemrakarsa : Universitas Bangka Belitung
Penandatangan : Rektor
Status Peraturan :
Abstrak :

1. Bahwa Visi Universitas Bangka Belitung 2035 adalah Terwujudnya UBB sebagai Universitas riset yang diakui di tingkat internasional yang menghasilkan sumberdaya dan karya-karya unggul di bidang pembangunan berkelanjutan yang didasari keunggulan moral, mental, dan intelektual untuk membangun peradaban bangsa, maka perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Tata Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pertimbangan Universitas Bangka Belitung, maka perlu ditetapkan Peraturan Rektor tentang Tata Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pertimbangan Universitas Bangka Belitung;
2. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (8) Statuta UBB dan berdasarkan Berita Acara Senat Universitas Bangka Belitung Nomor 22/UN50.S/LL/2018 tentang Tata Cara Penetapan Peraturan Senat Universitas, Peraturan Rektor, dan Keputusan Rektor Universitas Bangka Belitung;
3. Dasar Hukum Peraturan ini: UU No. 12/2012, PP No. 4/2014, Perpres No. 65/2010, Permenristekdikti No. 51/2015, Permenristekdikti No. 50/2016, Permenristekdikti No. 3/2017, Kep Menristekdikti No. 25/M/KPT.KP/2016;
4. Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Peraturan dan Keputusan, Peraturan, Penyusunan Keputusan Rektor, Salinan Peraturan dan Keputusan, Partisipasi Penyusunan Peraturan, Teknik Perubahan Peraturan dan Keputusan, Teknik Pencabutan Peraturan dan Keputusan, Ketentuan Peralihan, dan Penutup.

Dokumen :